Minggu, Oktober 11, 2009

Kota Tasik: Dari Kota Distrik menjadi Kota Kabupaten

Oleh: Miftahul Falah

Dalam tulisannya berjudul Sukapura (Tasikmalaya), Ietje Marlina (2000: 91-110) memandang Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari pertumbuhan Kabupaten Sukapura. Pendapat ini kemudian menjadi opini umum seperti yang terlihat dari beberapa tulisan mengenai Kota Tasikmalaya (Adeng, 2005; Roswandi, 2006). Sejatinya, pembahasan mengenai Kota Tasikmalaya harus dibedakan dengan Kabupaten Tasikmalaya. Nama pemerintahan yang terakhir memang tidak dapat dilepaskan dari eksistensi Kabupaten Sukapura karena pada kenyataannya Kabupaten Tasikmalaya merupakan penjelmaan dari Kabupaten Sukapura. Uraian mengenai Kota Tasikmalaya harus dilihat sebagai bagian dari perkembangan Kabupaten Sumedang.
Ketika Distrikt Tasjikmalaija op Tjitjariang mulai dipergunakan dalam administrasi wilayah pemerintahan, Kota Tasikmalaya berkedudukan sebagai pusat pemerintahannya bersama-sama dengan Tjitjariang. Kedudukannya tersebut tidak berubah sampai sistem distrik dihapus pada masa Pemerintahan Republik Indonesia. Pada 1862, Pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan sistem afdeeling dalam struktur pemerintahan kabupaten. Tujuannya adalah untuk mengurangi kekuasaan bupati karena pemerintahan sehari-hari di wilayah afdeeling dijalankan oleh hoofd van plaatselijke bestuur (setingkat asisten residen) yang didampingi oleh zelfstandige patih atau patih afdeeling (Indonesia, 1953: 157-158; Lubis, et al., 20031: 340). Sistem afdeeling diberlakukan terhadap kabupaten yang memiliki wilayah cukup luas. Salah satu kabupaten di Residentie Preanger-Regentschappen yang memiliki wilayah cukup luas adalah Kabupaten Sumedang sehingga berdasarkan sistem afdeeling tersebut, wilayahnya dipecah menjadi dua afdeeling. Pertama, Afdeeling Baloeboer op Noord Soemedang yang terdiri atas 6 distrik, 39 onder distrik, dan 209 desa. Kedua, Afdeeling Galoenggoeng op Zuid Soemedang yang terdiri atas 5 distrik, 41 onder distrik, dan 254 desa. Afdeeling Baloeboer memiliki wilayah sepanjang 16,93 Geographische Mijlen atau 650 pal sedangkan Afdeeling Galoenggoeng memiliki panjang wilayah sekitar 15,85 Geographische Mijlen atau sekitar 383 pal (Statistiek der Preanger Regentschappen. 1863). Pusat pemerintahan Afdeeling Galoenggoeng op Zuid Soemedang terletak sekitar 7 pal dari kota Manonjaya, ibu kota Kabupaten Sukapura, dan sekitar 55 pal dari kota Sumedang, ibu kota Kabupaten Sumedang (Veth, 18693: 906).
Perubahan struktur pemerintahan ini membawa dampak pada status Kota Tasikmalaya, karena sejak Afdeeling Galoenggoeng op Zuid Soemedang dibentuk, Kota Tasikmalaya tidak hanya berkedudukan sebagai hoofdplaats der district melainkan juga sebagai hoofdplaats der afdeeling. Dengan demikian, Kota Tasikmalaya tidak hanya menjadi tempat tinggal wedana, melainkan juga menjadi tempat tinggal asisten residen sebagai hoofd van plaatselijke bestuur dan zelfstandige patih. Kenyataan tersebut menarik untuk diteliti lebih mendalam karena jarak Kota Tasikmalaya ke Kota Sumedang relatif lebih jauh, tetapi berkedudukan sebagai kedudukan zelfstandige patih sebagai wakil Bupati Sumedang dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Kota Tasikmalaya justru lebih dekat ke Kota Manonjaya yang pada waktu berkedudukan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Sukapura.
Pada tahun 1870 Preangerstelsel dihapus oleh Pemerintah Hindia Belanda, kecuali untuk penanaman kopi. Satu tahun kemudian, Pemerintah Hindia Belanda menata ulang wilayah administrasi Preanger Regentschappen atau yang dikenal dengan nama Preanger Reorganisatie. Dalam reorganisasi itu, Residentie der Preanger Regentschappen dibagi menjadi sembilan afdeeling yang dipimpin oleh seorang asisten residen. Sebagian afdeeling bersatu dengan kabupaten sehingga pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh bupati dan asisten residen; sebagian lagi berdiri sendiri sehingga pemerintahan dijalankan oleh patih afdeeling dan asisten residen (Lubis, 1998: 33; Natanagara, 1937: 114). Berdasarkan reorganisasi itu, nama Afdeeling Galoenggoeng Zuid op Soemedang diganti menjadi Afdeeling Tasjikmalaija dengan wilayah administrasi pemerintahannya tidak mengalami perubahan, termasuk pusat pemerintahannya masih berkedudukan di Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië tanggal 1 September 1901. No. 4, terhitung sejak 1 Desember 1901 Afdeeling Tasikmalaya dihapus dan wilayahnya dimasukkan ke tiga kabupaten. Distrik Ciawi, Indihiang, Tasikmalaya, dan Singaparna dimasukkan ke wilayah Kabupaten Sukapura; Onderdistrik Malangbong Kulon dan Lewo (Distrik Malangbong) dimasukkan ke wilayah Kabupaten Limbangan; dan Onderdistrik Cilengkrang dimasukkan ke wilayah Kabupaten Sumedang. Seiring dengan itu, pusat pemerintahan Kabupaten Sukapura pun dipindahkan ke Kota Tasikmalaya yang telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober 1901, tetapi baru dikukuhkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1 Desember 1901 (Staatsblad van Nederlandsch-Indië voor het Jaar 1901. No. 327). Perintah pemindahan tersebut disebabkan oleh pertama, letak Kota Tasikmalaya yang strategis terutama jika dikaitkan dengan kepentingan Pemerintah Hindia Belanda; dan kedua, Kota Tasikmalaya lebih berpotensi untuk dikembangkan dibandingkan dengan Kota Manonjaya (Marlina, 2007: 92).
Tahun 1913, Pemerintah Hindia Belanda mengubah nama Kabupaten Sukapura menjadi Kabupaten Tasikmalaya (Staatsblad van Nederlandsch-Indië voor het Jaar 1913. No. 356). Demikian juga dengan nama Afdeeling Sukapura diubah menjadi Afdeeling Tasikmalaya. Sejak saat itu, Tasikmalaya menjadi pusat pemerintahan beberapa hierarki pemerintahan daerah, antara lain Afdeeling Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Controle-Afdeeling Tasikmalaya, Distrik Tasikmalaya, dan Onderdistrik Tasikmalaya. Pada 1921, Distrik Tasikmalaya memiliki luas sekitar 178 km2 yang dibagi menjadi tiga onderdistrik, yaitu Tasikmalaya, Kawalu, dan Indihiang; serta dengan jumlah desa sekitar 46 buah (Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie, 19214: 285; Regeeringsalmanak voor NI, 19191: 394).
Dalam kurun waktu 1926-1931, kedudukan Kota Tasikmalaya semakin penting karena menjadi pusat pemerintahan Afdeeling Oost-Priangan. Bentuk pemerintahan ini merupakan implementasi dari Bestuurshervormingwet tahun 1922 yang membagi Keresidenan Priangan menjadi tiga afdeeling, yaitu Afdeeling West-Priangan, Midden-Priangan, dan Oost-Priangan yang masing-masing dipimpin oleh seorang residen. Afdeeling Oost-Priangan meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis (Regeeringsalmanak voor NI, 19301: 327-336). Seiring dengan penghapusan Afdeeling Oost-Priangan tahun 1931, fungsi Kota Tasikmalaya kembali mengalami perubahan karena tidak lagi kedudukan residen.

0 komentar:

Poskan Komentar

Berilah komentar, saran, atau kritik di sini untuk memperbaiki blog ini!